PD IPM SIDOARJO ``` ---

Hukum yang Menekan atau Menegakkan? Membaca Ulang Kasus Amsal Sitepu

Hukum yang Menekan atau Menegakkan? 

Membaca Ulang Kasus Amsal Sitepu

 

Vonis bebas Amsal Sitepu seharusnya menutup perkara. Tapi justru membuka pertanyaan besar, bagaimana kasus yang akhirnya tidak terbukti bisa tetap dipaksakan hingga penuntutan?

Lebih jauh, pernyataan Amsal tentang dugaan interaksi dengan jaksa di rutan, diberi sesuatu dan diarahkan untuk “mengikuti alur”, tidak bisa dianggap sepele. Terlepas dari bantahan pihak kejaksaan, situasi ini sudah cukup untuk memunculkan kekhawatiran serius.

Dalam prinsip hukum _fair trial, equality of arms,_ dan _due process of law_ menjamin bahwa terdakwa harus bebas dari tekanan dan intervensi dalam bentuk apa pun. Relasi kuasa antara jaksa dan terdakwa tidak pernah netral, karena itu, setiap komunikasi di luar mekanisme formal harus dipertanyakan, bukan dinormalisasi.

Kasus ini bukan sekadar tentang benar atau salahnya satu individu. Ini tentang bagaimana hukum dijalankan. Ketika prosesnya berpotensi melanggar prinsip dasar peradilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tapi juga kepercayaan publik.

Hukum tidak cukup hanya benar di akhir, ia harus adil sejak awal.